
Selama mengikuti pameran tersebut ada wacana diskusi dengan rekan2 yang cukup menggelitik saya. Yaitu tentang konsep
Franchise Syari’ah.
Seperti apa itu
Franchise Syari’ah ? Hal inilah yang akan saya coba bahas secara ringkas melalui tulisan ini.
Konsep
Franchise yang berkembang sekarang ini sebenarnya cukup bagus, namun nuansa kapitalis masih sangat terasa. Selain itu, juga cenderung lebih menguntungkan
Franchisor & cenderung lebih merugikan
franchisee.
Secara umum, dalam konsep
Franchise biasanya
franchisor akan mengenakan kepada franchisee beberapa hal, yaitu:
franchise fee &
royalty fee.
Franchise fee biasanya dibebankan ke
franchisee untuk jangka waktu tertentu (biasanya 5 tahun). Sedangkan
royalty fee biasanya dihitung dari omzet penjualan.
Menurut saya, di sini terdapat ketidakadilan. Mengapa ? Karena penerapan
franchise fee berarti franchisor sudah mengambil untung di depan, sedangkan usaha belum berjalan.
Penghitungan
royalty fee dari omzet penjualan juga mencerminkan ketidakadilan, karena berarti si
franchisor tidak menanggung risiko. Walaupun usaha tersebut rugi, sepanjang ada penjualan,
franchisor tetap dapat
royalty fee.
Padahal dalam ekonomi Islam kita diajarkan agar selalu menerapkan & menegakkan keadilan dalam berbisnis.
Konsep
franchise berkembang karena di satu sisi ada pengusaha yang sudah berhasil dalam menjalankan bisnisnya, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan lebih besar lagi. Dan di sisi lain ada pihak yang memiliki modal, tetapi belum/tidak memiliki pengalaman atau keahlian dalam berbisnis di bidang tersebut.
Di sinilah dua kepentingan itu bertemu dan bersinergi.
Si
franchisor (dalam istilah ekonomi Islam biasa disebut
Mudharib) dalam hal ini berkontribusi dengan pengalaman,
brand, dan sistem bisnisnya. Sedangkan
franchisee (dalam istilah ekonomi Islam biasa disebut
Shahibul Maal) berkontribusi dengan modal, baik uang maupun aset.
Kita bisa menjadikan dua kepentingan tadi tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang tidak melanggar syari’ah & berlandaskan keadilan. Kita sebut saja
franchise dengan prinsip syari’ah.
Oleh karena itu
Franchise Syari’ah memiliki karakteristik utama:
1. Tidak mengenakan
franchise fee. Hal ini dikarenakan usaha belum berjalan. Setiap keuntungan akan dinikmati setelah usaha berjalan dan ada keuntungan.
2.
Royalty fee atau lebih tepatnya bagi hasil, diambil dari
gross profit atau
net profit. Bisa dihitung dan dibagikan secara bulanan, 3 bulanan, atau sesuai kesepakatan.
3. Usaha tersebut menjadi milik bersama. Proporsi kepemilikan saham dan bagi hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya tergantung kepada karakteristik bidang usahanya. Dan kepemilikan usaha ini bisa dibatasi waktu atau bisa juga selamanya, tergantung kesepakatan.
4. Dalam kerjasama ini,
franchisee (
shahibul maal) bisa terlibat dalam manajemen usaha ataupun tidak.
Profit akan bisa dinikmati oleh kedua belah pihak manakala usaha tersebut sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan. Jika belum menghasilkan
profit, maka kedua belah pihak tidak akan mendapatkan apa-apa.
Dengan karakteristik seperti di atas, maka kedua belah pihak (
franchisor/mudharib &
franchisee/shahibul maal) akan memiliki tanggungjawab yang sama untuk memajukan usaha tersebut.
Tidak seperti yang banyak terjadi sekarang, yang lebih banyak merugikan pihak
franchisee. Karena pihak
franchisor sudah ‘mengambil
profit’ di depan, sehingga kadang-kadang menjadi kurang peduli kepada keberhasilan usaha.
Dengan konsep ini
franchise syari’ah ini, pihak
franchisor tetap dapat mengembangkan usahanya dengan modal pihak lain, dan orang yang ingin memiliki usaha (
franchisee) dapat memulai usahanya tidak dari nol.
Dalam ekonomi Islam, transaksi bisnis seperti ini disebut dengan
mudharabah atau
musyarakah.
Wallahu’alam bishshowab.
Ingin menerapkannya dalam pengembangan bisnis anda ?
Wassalam,
Hertanto Widodo
http://www.hyder-safetybox.com/ Brankas Tahan Api & Anti Pengeboran
http://www.zalfafurniture.com/ Furniture Asli Jepara
http://www.alatperagapendidikan.com/ Pusat Alat Peraga Pendidikan
http://www.grosirbusana.com/ Grosir Busana & Garmen